Mendapati itu, Subhan dibawa lagi ke Jalan Rotan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Akan tetapi, Subhan dan Irfan telah menjual Honda WR-V itu putus ke Marwandi dan B yang sudah tidak bisa dihubungi lagi. Merasa tertipu, G mengamankan Subhan dan Irfan kabur. Besok harinya, Immanuel datang ke Medan dan membuat laporan sekaligus menyerahkan Subhan ke Polrestabes Medan atas dugaan penipuan, dengan nomor laporan: STLLP/B/2994/VII/2026/Polrestabes Medan pada 13 Juli 2026. Di sana, Immanuel diminta melengkapi berkas dari leasing untuk menguatkan dirinya debitur yang sah.
Usai mengurus itu, laporan Immanuel justru dianggap kekurangan alat bukti. Pada 16 Juli didapati kabar, Subhan sudah diserahkan ke keluarga. Sejak itu, Immanuel bersama keluarga serta rekan-rekannya berupaya mencari keberadaan Honda WR-V miliknya itu. Pada Minggu, 26 Juli, didapati ada akun Facebook yang memposting Honda WR-V dijual seharga Rp 114 juta dalam kolom marketplace. “Saya tengok semua benar ini mobilku karena masih banyak aksesorinya,” ujar Immanuel. Kakak Immanuel, inisial E, pun mencoba untuk menyamar menjadi pembeli.
Di hari itu juga, E janjian berjumpa penjual di salah satu kafe di Kota Binjai. E mengajak keluarganya inisial L, yang merupakan prajurit TNI. Mereka bergerak naik Toyota Avanza, tetapi E mengaku naik transportasi online ke lokasi. Di sana, E bertemu dengan tiga pria tetapi belum melihat Honda WR-V adiknya. Pada waktu bersamaan, Immanuel berupaya menyusul dengan mengendarai motor bersama G dan D. Di perjalanan, Immanuel justru terkejut karena melihat mobil yang mirip dengan punyanya dibawa seseorang ketika berhenti di lampu merah, Jalan Ringroad. Ia membuntuti Honda WR-V itu hingga diparkir di salah satu rumah di Komplek Bumi Asri.










