UNIVERSITAS Gadjah Mada (UGM) menonaktifkan status peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Elda Putri Rahardini (EPR) selama tiga bulan sebagai tindak lanjut atas polemik komentar di media sosial yang dinilai tidak berempati terhadap keluhan seorang pasien BPJS.
Melansir UpdateNusantara.com, menurut Juru Bicara UGM, keputusan tersebut merupakan bagian dari proses yang sedang berjalan.
UGM menyatakan pemeriksaan masih berlangsung dan hasil akhirnya akan disampaikan setelah seluruh tahapan selesai.
Sebelum keputusan UGM diumumkan, RSUP Dr. Sardjito telah lebih dahulu menghentikan stase atau praktik klinis Elda.
Pihak rumah sakit menegaskan Elda bukan pegawai RSUP Dr. Sardjito, melainkan peserta PPDS yang menjalani pendidikan di rumah sakit tersebut.
RS juga menyebut pasien yang menjadi objek komentar di media sosial bukan merupakan pasien RSUP Dr. Sardjito.
Kasus ini mencuat setelah curahan hati seorang pasien bernama Yurizal viral di Threads dan memicu perdebatan luas mengenai etika tenaga kesehatan dalam menggunakan media sosial. **










