Arikamedia.id, JAKARTA — Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali memunculkan fakta mengenai proses verifikasi dokumen pencalonan.
Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026), Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkap lembaganya tidak ikut melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan terkait syarat pendidikan Gibran. Hal itu disampaikan ketika menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Saldi menanyakan apakah Bawaslu melakukan verifikasi ke dinas pendidikan sebagaimana proses yang biasa dilakukan dalam pemeriksaan persyaratan calon. Rahmat menjawab Bawaslu tidak melakukannya karena tidak memperoleh informasi yang diperlukan.
“Kami karena tidak ada informasi sama sekali, ya tidak datang Yang Mulia,” kata Rahmat dalam persidangan.
Persoalan akses Bawaslu tersebut sebelumnya juga telah muncul dalam keterangan resmi MK. Bawaslu menyebut mereka memang memperoleh akses akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU, tetapi ketika hendak masuk, sistem menampilkan keterangan bahwa akun mereka tidak memiliki akses untuk login.
Bawaslu kemudian mengadukan persoalan tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 2023. Dalam putusannya, DKPP menyatakan tindakan KPU terkait akses data dan dokumen Silon tersebut tidak bertentangan dengan hukum karena KPU dinilai telah bertindak sesuai ketentuan yang berlaku, mengutip MelihatIndonesia.id.















