Arikamedia.id – Silfester Matutina kembali menjadi sorotan setelah diangkat sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim (PJM), anak usaha Pelindo. Pengangkatan itu dilakukan ketika putusan pidana terhadap dirinya disebut belum dieksekusi Kejaksaan.
Berdasarkan dokumen keputusan pemegang saham di luar RUPS, Silfester ditetapkan sebagai Komisaris Independen PJM pada 25 Juni 2026. Ia menggantikan Eris Herryanto. Informasi pengangkatan tersebut baru mencuat ke publik pada September 2026.
Sorotan muncul karena Silfester merupakan terpidana dalam perkara fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019, MA menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Silfester. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan masih melakukan pencarian terhadap Silfester untuk melaksanakan eksekusi putusan tersebut.
Kejagung juga menegaskan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) tidak menunda pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dilansir Terkinidotid.
Pengangkatan di Pelindo bukan kali pertama Silfester menduduki posisi komisaris perusahaan BUMN. Ia sebelumnya tercatat sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID FOOD sejak Maret 2025.














