Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses seleksi dan pertimbangan dalam pengangkatan komisaris di lingkungan BUMN, khususnya ketika yang bersangkutan masih menghadapi persoalan pelaksanaan putusan pidana.
Sorotan publik kini mengarah pada dua hal: bagaimana proses pengangkatan Silfester dapat berlangsung dan bagaimana Kejaksaan akan melaksanakan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. ***














