Arikamedia.id, AMBON – Komisi III DPRD Provinsi Maluku mendesak Bank Rakyat Indonesia (BRI) segera menuntaskan persoalan pengembalian jaminan milik sejumlah nasabah BRI Unit Pasahari, Kabupaten Maluku Tengah. Penyelesaian kasus tersebut ditargetkan paling lambat Desember 2026. Jika tidak direalisasikan, pimpinan bank yang bertanggung jawab terancam dicopot.
Desakan tegas itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, usai rapat bersama sembilan mitra kerja di ruang rapat Komisi III DPRD Maluku, Kamis (5/11/26).
Alhidayat menegaskan, BRI telah menyatakan komitmennya untuk mengembalikan seluruh jaminan milik nasabah yang hingga kini masih menjadi persoalan.
Bahkan, apabila sertifikat jaminan tidak ditemukan, pihak bank wajib memberikan penggantian sebagai bentuk tanggung jawab.
“Pengembaliannya paling lambat Desember. Kalau sertifikatnya tidak ditemukan, maka pihak BRI akan mengganti. Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang telah disampaikan,” tegas Alhidayat.
Ia mengingatkan, komitmen tersebut tidak boleh sekadar menjadi janji di hadapan DPRD. BRI harus membuktikan tanggung jawabnya dengan menyelesaikan persoalan yang telah merugikan dan meresahkan nasabah.










