BeritaDaerahParlementariaUtama

Soroti Legalitas Hatukau Waterfront City, Gunawan Desak Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon Segera Bertindak

15
×

Soroti Legalitas Hatukau Waterfront City, Gunawan Desak Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon Segera Bertindak

Sebarkan artikel ini

Arikamedia.id, AMBON – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar, mendesak Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon segera mengambil langkah konkret untuk memperjelas legalitas pembangunan Hatukau Waterfront City di kawasan pesisir Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Gunawan menegaskan, pembangunan kawasan pesisir tidak boleh semata-mata berorientasi pada kepentingan investasi. Setiap proyek harus berjalan berdasarkan kepastian hukum, kesesuaian tata ruang, serta memperhatikan aspek perlindungan lingkungan.

“Setiap proyek yang memanfaatkan wilayah pesisir perlu dipastikan telah memenuhi seluruh persyaratan sebelum proses pembangunan berjalan lebih jauh,” ungkap Gunawan saat diwawancarai di DPRD Kota Ambon, Jumat (6/11/26).

Menurutnya, terdapat sejumlah aspek perizinan dan kesesuaian tata ruang Hatukau Waterfront City yang perlu mendapat penjelasan terbuka dari pemerintah daerah.

Baca Juga  Perkuat Tata Kelola Perikanan, Henly Simatauw Dorong BAKU DAPA Jadi Penggerak Ekonomi Nelayan

Salah satu hal yang dipertanyakan adalah informasi mengenai izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang disebut merujuk pada kawasan Laut Banda, sementara lokasi pembangunan berada di wilayah Teluk Ambon.

Perbedaan penyebutan lokasi tersebut, kata Gunawan, harus diklarifikasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *