Selain itu, ia juga menyoroti dugaan belum tercantumnya proyek Hatukau Waterfront City dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), baik pada tingkat Kota Ambon maupun Provinsi Maluku.
Karena itu, Gunawan meminta pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan, dasar hukum pemanfaatan kawasan, serta kesesuaian rencana pembangunan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
“Jangan sampai pembangunan berjalan, tetapi kepastian mengenai dasar hukum dan perizinannya belum benar-benar jelas,” tegasnya.
Gunawan memastikan Komisi III DPRD Kota Ambon akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan tersebut. Ia juga mendorong DPRD Provinsi Maluku turut mengambil bagian dalam pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.
Ia mengingatkan, persoalan Hatukau Waterfront City jangan sampai mengulang polemik yang pernah terjadi dalam proyek penataan Sungai Waitomu. Pengalaman tersebut, menurutnya, harus menjadi pembelajaran bahwa setiap pembangunan yang bersinggungan dengan ruang publik dan lingkungan wajib memperhatikan seluruh ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Gunawan mengaku pihaknya masih membutuhkan penjelasan lengkap mengenai kerja sama atau nota kesepahaman (MoU), jangka waktu pemanfaatan kawasan, nilai investasi, hingga perencanaan teknis pembangunan.










