Di persidangan yang sama, KPU juga mengakui tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan KPU tidak datang karena telah menerima surat keterangan penyetaraan. Hakim Saldi kemudian meminta keterangan tersebut dicatat.
KPU menjelaskan dokumen yang digunakan dalam verifikasi syarat pendidikan Gibran adalah surat keterangan penyetaraan. KPU menyatakan surat tersebut memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA atau sederajat berdasarkan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 dan menyimpulkan dokumen persyaratan Gibran memenuhi syarat.
Fakta tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang dipertanyakan hakim dalam sidang. Saldi juga meminta KPU menjelaskan instrumen lain yang digunakan untuk menyatakan syarat pendidikan Gibran memenuhi ketentuan selain surat keterangan penyetaraan tersebut. (***)















