Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahKPU/BAWASLUUtama

Nah Loh..! Bawaslu Ngaku Tak Diberi Izin KPU Ikut Verifikasi Ijazah Gibran Syarat Cawapres

17
×

Nah Loh..! Bawaslu Ngaku Tak Diberi Izin KPU Ikut Verifikasi Ijazah Gibran Syarat Cawapres

Sebarkan artikel ini
Link Banner

Di persidangan yang sama, KPU juga mengakui tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan KPU tidak datang karena telah menerima surat keterangan penyetaraan. Hakim Saldi kemudian meminta keterangan tersebut dicatat. 

KPU menjelaskan dokumen yang digunakan dalam verifikasi syarat pendidikan Gibran adalah surat keterangan penyetaraan. KPU menyatakan surat tersebut memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA atau sederajat berdasarkan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 dan menyimpulkan dokumen persyaratan Gibran memenuhi syarat. 

Link Banner

Fakta tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang dipertanyakan hakim dalam sidang. Saldi juga meminta KPU menjelaskan instrumen lain yang digunakan untuk menyatakan syarat pendidikan Gibran memenuhi ketentuan selain surat keterangan penyetaraan tersebut. (***)

Baca Juga  Disdik Ambon Evaluasi Gasing, Siapkan Sempoa untuk Perkuat Numerasi Siswa

Link Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *