Arikamedia.id, AMBON – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra buka suara soal gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Yusril menyebut gugatan tersebut saat ini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi.
Namun, Yusril mengaku belum bisa membayangkan apa yang akan terjadi jika gugatan itu dikabulkan.
“Saya belum bisa juga membayangkan andai kata misalnya itu dikabulkan. Ternyata tidak memenuhi syarat,” kata Yusril dikutip dari Channel Youtubenya Yusril Ihza Mahendra pada Rabu (23/9/2026).
Menurut Yusril, persoalannya kemudian adalah bagaimana status presiden atau wakil presiden jika dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat.
Ia menilai aturan yang ada belum mengatur secara detail mengenai persoalan tersebut.
Salah satu perdebatan yang mungkin muncul adalah apakah putusan pengadilan otomatis mengubah status wakil presiden.
Atau, tetap harus melalui proses impeachment.
“Andai kata misalnya Presiden Mahkamah Pengadilan TUN sampai Mahkamah Agung inkrah yang mengatakan Wakil Presiden tidak memenuhi syarat, misalnya mengenai ijazah. Apakah otomatis atau harus balik lagi kepada proses impeachment,” ujar Yusril.
Yusril menyebut persoalan tersebut bisa menjadi perdebatan akademik.















