Aktivis Maluku, Ali Hanafi Ohoiulun, mendesak DPRD Kota Ambon membuka secara utuh sejarah kepemilikan saham PT Dream Sukses Airindo (PT DSA) sejak 1998. Menurutnya, polemik PT DSA tidak cukup dilihat dari komposisi saham 99 persen berbanding 1 persen.
Ali menegaskan, pada 1998 struktur awal PT DSA terdiri dari PDAM Ambon sekitar 42 persen dan mitra Belanda 58 persen. Penyertaan PDAM disebut berasal dari konversi aset berupa tanah, jaringan pipa, pompa, dan bangunan menjadi saham.
“Yang harus dibuka adalah bagaimana 42 persen itu terbentuk, status aset yang disertakan, serta bagaimana komposisi saham kemudian berubah menjadi 99 persen,” tegas Ali, Kamis (24/9/26).
Ia meminta DPRD memeriksa seluruh dokumen, termasuk akta pendirian, bukti kepemilikan dan penyertaan aset, perjanjian dengan mitra Belanda, bukti pembayaran transaksi 2018, laporan keuangan, serta akta perubahan komposisi saham.
Ali juga menilai persoalan pemegang saham tidak boleh dicampuradukkan dengan kewenangan Direksi dan Komisaris. Setiap tindakan korporasi harus dinilai berdasarkan UUPT dan Anggaran Dasar, bukan semata berdasarkan persentase kepemilikan saham.
“Jangan bicara likuidasi sebelum sejarah kepemilikan, sumber dana, status aset, dan konsekuensi terhadap karyawan serta pelayanan air bersih dibuka secara terang,” ujarnya.















