Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Ambon mengapresiasi langkah tegas Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon menghentikan sementara operasional Mie Gacoan di Jalan Rijali, karena ditemukan pelanggaran terhadap baku mutu air limbah.
Ketua Umum IMM Cabang Ambon menilai tindakan Kepala DLHP Kota Ambon, Apries B. Gaspersz, merupakan bentuk keberanian pemerintah dalam menegakkan aturan lingkungan di tengah geliat investasi dan aktivitas usaha di Kota Ambon.
“Kami mengapresiasi DLHP Kota Ambon. Di tengah euforia investasi, pemerintah tidak boleh tutup mata terhadap pencemaran lingkungan. Ini bukti bahwa kepentingan warga dan kelestarian lingkungan tetap menjadi perhatian,” tegasnya, Senin (21/9/26).
Menurut IMM, penghentian operasional tersebut bukan tindakan mendadak. DLHP disebut telah melakukan pembinaan dan memberikan teguran serta peringatan kepada pengelola sebelum mengambil langkah penghentian sementara.
IMM juga mendukung kewajiban pengelola Mie Gacoan membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar sebagai syarat sebelum operasional kembali dibuka.
“Investasi harus berjalan dengan aturan. Jangan sampai keuntungan perusahaan dibayar dengan kerusakan lingkungan dan beban masyarakat,” ujarnya.















