Kedua tanggung jawab itu harus berjalan bersama.
Profesi sebagai pendeta maupun jabatan dalam kepemimpinan organisasi tidak menjadikan seseorang kebal terhadap evaluasi. Sebaliknya, tanggung jawab pelayanan justru menuntut keteladanan dalam menerima koreksi. Namun, kritik terhadap seseorang pun harus diarahkan pada tindakan dan kinerjanya, bukan pada martabat pribadi atau profesinya.
Dalam terang iman, kepemimpinan bukanlah hak istimewa untuk selalu dibenarkan. Kepemimpinan adalah panggilan untuk melayani, termasuk ketika pelayanan itu menuntut keberanian mendengar sesuatu yang tidak menyenangkan.
Karena itu, pertanyaan yang perlu diajukan kepada seluruh keluarga besar AMGPM bukanlah siapa yang menang dalam ketegangan persidangan.
Pertanyaan yang lebih mendasar ialah apakah cara kita menyelesaikan konflik sudah mencerminkan nilai-nilai yang kita khotbahkan dan perjuangkan.
Memulihkan Kepercayaan, Bukan Memperdalam Luka
Peristiwa yang menyangkut pemberhentian Ketua dan Sekretaris AMGPM Daerah Kota Ambon tidak seharusnya dibiarkan berkembang menjadi pertentangan berkepanjangan antara Pengurus Besar dan Pengurus Daerah.
Yang dibutuhkan sekarang adalah keterbukaan, pemeriksaan yang objektif, dan kesediaan semua pihak menempatkan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.










