Oleh: Jancy Latuperissa (Pengamat Kebijakan Publik)
Musyawarah Pimpinan Paripurna (MPP) XXXVII Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (AMGPM), yang berlangsung pada 18 – 21 Oktober 2026 di Jemaat GPM Ohoira, Maluku Tenggara, membawa sebuah pertanyaan yang tidak boleh berhenti sebagai percakapan di lorong-lorong persidangan: masihkah kritik mendapat tempat dalam rumah besar persekutuan Angkatan Muda GPM ?
Pertanyaan ini mengemuka menyusul pemberitaan mengenai pemberhentian Ketua dan Sekretaris AMGPM Daerah Kota Ambon, Vembriano Lesnussa dan Fenny Sairdama dalam rangkaian MPP XXXVII. Peristiwa tersebut dikaitkan dengan dinamika penyampaian pandangan umum terhadap laporan pelayanan Pengurus Besar (PB) AMGPM.
Pemberitaan yang beredar menyebutkan adanya ketegangan dalam persidangan, persoalan etika, dan keputusan pemberhentian yang kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai dasar serta prosedur organisasi.
Jika rangkaian peristiwa itu benar sebagaimana diberitakan, maka persoalannya jauh lebih besar daripada pergantian dua orang pengurus.
Yang sedang dipertaruhkan adalah makna demokrasi dalam organisasi kader gereja, penghormatan terhadap konstitusi organisasi, dan kesediaan pemimpin untuk menerima koreksi.
Sebab, organisasi yang bertumbuh dalam tradisi iman semestinya tidak alergi terhadap suara yang berbeda.










