BeritaDaerahOpiniUtama

Jika Kritik Dianggap Ancaman, Masihkah AMGPM Menjadi Rumah bagi Perbedaan Pendapat? 

33
×

Jika Kritik Dianggap Ancaman, Masihkah AMGPM Menjadi Rumah bagi Perbedaan Pendapat? 

Sebarkan artikel ini

Pertanyaan yang lebih penting ialah: ketentuan mana yang dijadikan dasar keputusan, pelanggaran apa yang dinyatakan terbukti, siapa yang berwenang menetapkan tindakan tersebut, dan bagaimana prosedur yang diwajibkan organisasi telah dipenuhi?

Apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap fakta dan bukti? Apakah pihak yang bersangkutan diberi kesempatan yang patut untuk menjelaskan posisinya? Apakah keputusan diambil oleh organ yang berwenang melalui mekanisme yang sesuai? Apakah ada ketentuan khusus dalam tata tertib MPP XXXVII yang menjadi dasar tindakan tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan bentuk perlawanan terhadap Pengurus Besar. Sebaliknya, inilah bentuk penghormatan terhadap konstitusi organisasi.

Sebab, kewibawaan pemimpin tidak lahir hanya dari kemampuan menjatuhkan keputusan. Kewibawaan juga tumbuh ketika keputusan itu dapat dijelaskan, diuji, dan dipertanggungjawabkan berdasarkan aturan.

Baca Juga  BMKG Ingatkan Potensi Gempa M7 di Maluku, Warga Diminta Siaga Hadapi Musim Hujan

Pemberhentian Bukan Jawaban Otomatis atas Persoalan Etika

Apabila terdapat dugaan pelanggaran etika dalam persidangan, organisasi tentu memiliki hak dan tanggung jawab untuk menanganinya. Forum yang tertib membutuhkan aturan, dan kepemimpinan yang sehat tidak boleh membiarkan penghinaan maupun tindakan yang merusak jalannya persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *