Dengan demikian, kewenangan Pengurus Besar bukan hanya kewenangan untuk mengambil keputusan. Ia juga merupakan tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap keputusan dibuat berdasarkan aturan yang berlaku.
PO AMGPM Nomor 01, khususnya ketentuan mengenai pergantian antarwaktu dalam Pasal 13, mengatur keadaan yang dapat menjadi dasar pergantian pengurus, termasuk penyimpangan terhadap AD/ART, keputusan organisasi, disiplin organisasi atau disiplin Gereja, serta keadaan tidak menjalankan tugas sebagaimana ditentukan dalam peraturan tersebut.
Sementara itu, Pasal 15 mengatur penunjukan pejabat penanggung jawab sementara dalam kondisi tertentu, sedangkan Pasal 18 mengatur mekanisme penanganan disiplin, termasuk pengumpulan data dan pendengaran terhadap pihak yang bersangkutan.
Ketentuan-ketentuan tersebut harus dibaca secara utuh. Pemberhentian seorang pengurus, pembebasan sementara dari tugas, pergantian antarwaktu, dan penunjukan pejabat sementara merupakan tindakan yang berbeda.
Masing-masing harus memiliki dasar kewenangan dan prosedur yang sesuai.
Karena itu, apabila pemberhentian Ketua dan Sekretaris AMGPM Daerah Kota Ambon benar- benar dilakukan dalam forum MPP XXXVII, pertanyaan mendasarnya bukan semata-mata siapa yang memiliki jabatan tertinggi.










