Namun, penegakan disiplin harus dibedakan dari reaksi spontan terhadap konflik.
Dalam organisasi yang menjunjung keadilan, dugaan pelanggaran perlu diperiksa secara objektif.
Pihak yang dituduh harus mengetahui persoalan yang dipermasalahkan dan memperoleh kesempatan untuk menjawab. Bukti harus diperiksa, ketentuan yang dilanggar harus diidentifikasi, dan tindakan yang dipilih harus sesuai dengan aturan serta tingkat pelanggaran yang terbukti.
Apabila terdapat beberapa pilihan penanganan, organisasi perlu memastikan bahwa tindakan yang dijatuhkan memang dibenarkan oleh ketentuan yang berlaku. Teguran, skorsing, pembebasan dari tugas, dan pemberhentian definitif tidak dapat dianggap sebagai tindakan yang sama.
Lebih jauh lagi, apabila keputusan menyangkut Ketua dan Sekretaris suatu daerah, konsekuensinya tidak hanya dirasakan oleh kedua individu. Keputusan itu juga menyentuh mandat kepengurusan yang lahir melalui mekanisme Konferda, kesinambungan pelayanan, dan kepercayaan kader terhadap organisasi.
Itulah sebabnya keputusan yang berdampak besar terhadap kepengurusan harus disertai kejelasan alasan dan prosedur.
Jika pemberhentian dilakukan sebagai respons atas kritik, tetapi dibungkus dengan alasan pelanggaran etika yang tidak diperiksa secara memadai, organisasi berisiko mengirimkan pesan yang keliru: bahwa menyampaikan keberatan dapat berujung pada hilangnya jabatan.










