AMBON — Komisi I DPRD Kota Ambon memediasi kasus penarikan sepeda motor oleh Smart Finance hingga menghasilkan kesepakatan antara pihak pelapor dan perusahaan pembiayaan, Rabu (21/10/26).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Muhamad Fadli Toisuta, mengatakan hasil mediasi menyepakati hak pelapor tetap dibayarkan dan sepeda motor yang menjadi pokok persoalan akan dikembalikan.
“Alhamdulillah, hari ini pihak pelapor sudah menerima penyelesaian secara persuasif. Hak-haknya tetap dibayar dan unit motornya akan dikembalikan,” ujar Fadli.
Ia menegaskan, DPRD bukan lembaga peradilan yang menentukan benar atau salahnya para pihak. Komisi I berperan memfasilitasi komunikasi agar persoalan dapat diselesaikan melalui dialog dan kesepakatan bersama.
Fadli juga mengingatkan perusahaan pembiayaan dan debitur agar memperhatikan hak serta kewajiban masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga kasus serupa tidak terulang.
Ia berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat dilaksanakan oleh kedua pihak sesuai hasil mediasi.(AM-18)










