Setiap kader, termasuk pimpinan daerah, berkewajiban menjaga tutur kata, menghormati forum, dan menyampaikan kritik berdasarkan fakta.
Namun, di sinilah letak persoalan yang harus dijawab secara jernih: apakah tindakan yang dipersoalkan memang merupakan pelanggaran etika yang memenuhi ketentuan organisasi, atau justru merupakan ekspresi kritik yang tidak menyenangkan bagi pihak yang menerimanya? Kedua hal itu tidak boleh dicampuradukkan.
Ketidaksenangan seorang pemimpin terhadap kritik tidak otomatis menjadikan kritik tersebut sebagai pelanggaran. Sebaliknya, penggunaan dalih kebebasan berpendapat juga tidak membebaskan siapa pun dari kewajiban menaati etika organisasi.
Ukurannya haruslah aturan, bukti, dan proses yang adil, bukan perasaan tersinggung atau besarnya jabatan seseorang.
Kekuasaan Harus Tunduk pada Konstitusi Organisasi
Dalam tata kelola AMGPM, kedudukan Pengurus Besar sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi organisasi merupakan bagian penting dari struktur kelembagaan. Namun, kedudukan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kekuasaan tanpa batas.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan landasan konstitusional yang mengatur kewenangan, tanggung jawab, serta hubungan antartingkatan kepengurusan. Peraturan Organisasi kemudian menjabarkan mekanisme pelaksanaan ketentuan tersebut.










