Arikamedia.id, AMBON — Ombudsman Republik Indonesia menyoroti kondisi RSUD dr. M. Haulussy Ambon yang masih membutuhkan pembenahan, mulai dari status tanah, kondisi bangunan, fasilitas, hingga tata kelola pelayanan publik.
Sorotan tersebut disampaikan anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, saat melakukan supervisi pelayanan publik di RSUD dr. M. Haulussy, Selasa (13/10/26).
Robert menegaskan, sebagai rumah sakit rujukan tingkat provinsi yang melayani masyarakat dari berbagai kabupaten dan kota di Maluku, RSUD Haulussy membutuhkan perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Maluku dan pemerintah pusat.
“Bagi satu rumah sakit provinsi ini, saya kira masih butuh banyak perbaikan. Ini adalah rumah sakit rujukan dari kota dan kabupaten se-Maluku,” ungkap Robert.
Ia menekankan, keterbatasan fasilitas dan persoalan manajemen tidak boleh menghambat pelayanan kepada pasien.
“Sarana boleh terbatas, manajemen juga masih belum selesai, tetapi layanan tetap kita utamakan,” tegasnya.
Ombudsman juga menyoroti hasil penilaian pelayanan publik RSUD Haulussy pada 2025 yang masih berada dalam kategori sedang. Hasil tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada 2026.










