“Pemerintah pusat menarik sumber daya dari daerah justru pada saat daerah membutuhkan stimulus fiskal untuk menjaga konsumsi rumah tangga dan aktivitas ekonomi di daerah,” kata Bhima.
Dia melanjutkan, di satu sisi pemerintah melalui regulasi kepegawaian mewajibkan daerah mengangkat ratusan ribu tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang secara otomatis meningkatkan belanja pegawai. Akan tetapi, dalam UU HKPD justru ada sanksi ancaman pemotongan TKD jika belanja pegawai melampaui 30 persen, sehingga ada kebingungan dari desain kebijakan TKD.
Daerah secara simultan menghadapi dua kewajiban hukum yang bertentangan. Hal ini adalah manifestasi dari government failure (kegagalan pemerintah) berupa regulatory inconsistency yang menempatkan daerah dalam posisi yang kontradiksi secara administratif dan fiskal.
Akibatnya, Bhima menyebutkan, gelombang pemutusan kontrak PPPK di berbagai daerah sudah nyata berisiko menimbulkan gejolak ekonomi dan politik secara bersamaan. Maluku Utara sedang menghadapi paradoks, sebagai daerah kaya penghasil sumber daya alam terutama hilirisasi nikel, tetapi efisiensi anggaran membuat PPPK terancam.
Hal itu kemudian menimbulkan konflik horizontal antara aparatur sipil negara (ASN) tetap dan PPPK. Peristiwa di Tidore merupakan babak baru yang belum pernah terjadi. Sebelumnya peristiwa di Pati, Jawa Tengah pada Juli 2025 lalu lebih ke arah konflik struktural antara pemerintah daerah dan masyarakat pembayar pajak. Sementara akibat UU HKPD, konflik meluas bersifat horizontal di antara pegawai pemerintah daerah.**










