Arikamedia.id, AMBON — Perumda Tirta Yapono Kota Ambon mengingatkan pelanggan agar tidak membuka sendiri meteran air yang telah disegel. Pembukaan segel tanpa prosedur resmi dapat dikategorikan sebagai pencurian air dan dikenakan sanksi.
Plt Direktur Perumda Tirta Yapono, Pieter Saimima, mengatakan pelanggan wajib menyelesaikan tunggakan atau persoalan yang menjadi dasar penyegelan melalui kantor Perumda.
“Kalau meternya sudah disegel, tidak boleh dibuka sebelum menyelesaikan tunggakan atau masalahnya. Kalau dibuka, itu disebut pencurian,” kata Saimima saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (18/9/26).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Direktur Tahun 2021. Pelanggan yang terbukti melakukan pencurian air dapat dikenakan denda Rp500 ribu per bulan selama enam bulan, atau total hingga Rp3 juta.
Saimima juga menegaskan seluruh pembayaran terkait denda maupun penyelesaian pelanggaran wajib dilakukan melalui kantor Perumda agar tercatat secara resmi dan transparan.
“Kami mengimbau pelanggan yang mengalami masalah terkait meteran, sambungan maupun aliran air agar datang langsung ke kantor untuk mendapatkan penanganan sesuai prosedur,” pungkasnya. (AM-18)













