BeritaNasionalUtama

Dampak MGB Terhadap Transfer Daerah: Prinsip Otonomi Hilang, TKD Dipangkas, Efek ke Gaji Guru Honorer

0
×

Dampak MGB Terhadap Transfer Daerah: Prinsip Otonomi Hilang, TKD Dipangkas, Efek ke Gaji Guru Honorer

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yakni Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA),  berpendapat, hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah merupakan bagian tak terpisahkan dari rezim otonomi daerah.

Karena itu, desain pengaturan mengenai pengelolaan dan distribusi kewenangan fiskal tidak boleh mengurangi ruang bagi pemerintah daerah untuk menjalankan kewenangannya sebagaimana dijamin konstitusi.

Menurut para pemohon, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut implementasi norma, tetapi menyentuh desain kebijakan yang berpotensi menggeser prinsip desentralisasi dan perimbangan keuangan yang adil antara pemerintah pusat dan daerah.

1. Soroti TKD untuk Program MBG

Para pemohon berpandangan kondisi tersebut membuat daerah tidak lagi menjalankan prinsip otonomi seluas-luasnya, melainkan hanya menjadi saluran pelaksanaan program nasional yang menyerap sumber daya fiskal daerah.

Baca Juga  Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Maksimal 30 Hari

Mereka juga menilai pemotongan dana TKD telah memunculkan berbagai persoalan di daerah, mulai dari terganggunya pembangunan infrastruktur hingga pembayaran hak-hak pegawai, termasuk gaji pokok dan tunjangan hari raya.

2. Minta MK ubah makna sejumlah pasal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *