Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yakni Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), berpendapat, hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah merupakan bagian tak terpisahkan dari rezim otonomi daerah.
Karena itu, desain pengaturan mengenai pengelolaan dan distribusi kewenangan fiskal tidak boleh mengurangi ruang bagi pemerintah daerah untuk menjalankan kewenangannya sebagaimana dijamin konstitusi.
Menurut para pemohon, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut implementasi norma, tetapi menyentuh desain kebijakan yang berpotensi menggeser prinsip desentralisasi dan perimbangan keuangan yang adil antara pemerintah pusat dan daerah.
1. Soroti TKD untuk Program MBG
Para pemohon berpandangan kondisi tersebut membuat daerah tidak lagi menjalankan prinsip otonomi seluas-luasnya, melainkan hanya menjadi saluran pelaksanaan program nasional yang menyerap sumber daya fiskal daerah.
Mereka juga menilai pemotongan dana TKD telah memunculkan berbagai persoalan di daerah, mulai dari terganggunya pembangunan infrastruktur hingga pembayaran hak-hak pegawai, termasuk gaji pokok dan tunjangan hari raya.
2. Minta MK ubah makna sejumlah pasal










