Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahOlahragaUtama

Wartawan Harus Pahami Hukum Pers

7
×

Wartawan Harus Pahami Hukum Pers

Sebarkan artikel ini
Link Banner

Arikamedia.id, AMBON – Pada kesempatan yang sama, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PWI Maluku, Rony Samloy, menekankan pentingnya pemahaman hukum pers bagi wartawan dan pengelola media.

Menurut Rony, keberatan terhadap produk jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan hak jawab dan hak koreksi, sementara sengketa pers dapat ditempuh melalui mekanisme Dewan Pers.

Link Banner

“Kalau sengketa pers, penyelesaiannya ada mekanismenya. Ada hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers,” ujarnya.

Rony juga menjelaskan bahwa somasi pada dasarnya merupakan teguran tertulis yang dikenal dalam hukum acara perdata. Karena itu, setiap keberatan terhadap pemberitaan harus dilihat berdasarkan jenis persoalan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga  Dispora Ambon Buka Ruang Usaha bagi Anak Muda

“Somasi itu artinya teguran tertulis. Dalam hukum acara perdata, somasi itu bagian dari teguran kepada pihak lain agar memenuhi isi atau tuntutan yang disampaikan,” jelasnya.

Ia meminta pimpinan redaksi dan pengelola media memahami perbedaan antara sengketa pers dan perkara hukum lainnya.

“Sengketa administrasi negara domain kompetensi absolutnya PTUN, sengketa pers domain kewenangan Dewan Pers, sedangkan sengketa perdata seperti hak milik atau perceraian mempunyai ranah pengadilan perdata,” katanya.

Link Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *