Pasal 107 ayat 4 diubah sehingga bunyi pasal itu menjadi, “Kebijakan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas terlebih dahulu dengan forum dewan pertimbangan otonomi daerah sebelum penyampaian nota keuangan dan rancangan APBN ke Dewan Perwakilan Rakyat, dan wajib melibatkan seluruh kelompok kepentingan yang fokus pada penyelenggaraan otonomi daerah”.
Selain itu, para pemohon menginginkan Pasal 109 ayat 1 dimaknai bahwa penyesuaian kebijakan TKD harus tetap menjaga kapasitas fiskal dan stabilitas keuangan daerah. Bunyi pasal itu diminta menjadi, “Kebijakan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dan besaran anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) dapat disesuaikan dengan memperhatikan kondisi perekonomian nasional serta wajib menjaga kapasitas fiskal dan stabilitas keuangan daerah, melalui mekanisme”.
Sementara itu, Pasal 146 ayat 1 diminta dimaknai agar pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD dapat dikecualikan bagi daerah yang memiliki karakteristik kewilayahan khusus, wilayah yang luas, atau beban pelayanan publik yang tinggi setelah memperoleh pertimbangan dari forum pertimbangan otonomi daerah yang representatif.
Melansir IDN Times, dengan demikian pasal ini menjadi, “Daerah Wajib mengalokasikan belanja pegawai Daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total belanja APBD, kecuali bagi daerah yang secara objektif memiliki karakteristik kewilayahan khusus, luas wilayah, dan beban pelayanan publik dasar yang tinggi setelah mendapatkan pertimbangan dari forum pertimbangan otonomi daerah yang representatif”.










