PUSHAM UII menilai pemerintah seharusnya tidak hanya memberikan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu melalui sekolah berasrama, tetapi juga membenahi sistem pendidikan secara keseluruhan, termasuk infrastruktur dan kesejahteraan guru.
Universitas Republik Indonesia Dinilai Lemah Secara Hukum
Pendirian Universitas Republik Indonesia (URI) juga mendapat sorotan.
Despan menyebut URI yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2026 dinilai belum memiliki landasan hukum yang kuat di tingkat undang-undang.
PUSHAM UII juga mempertanyakan konsep kelembagaan URI yang disebut menyerupai lembaga pendidikan elite di Prancis, serta posisi dan nomenklatur kelembagaannya dalam sistem pendidikan tinggi Indonesia.
Selain persoalan hukum, PUSHAM UII menyoroti potensi tumpang tindih dengan lembaga seperti Lembaga Administrasi Negara, Lemhannas, dan BPIP.
URI juga dinilai berpotensi menciptakan ketimpangan di lingkungan perguruan tinggi apabila hanya lembaga tertentu yang mendapatkan prioritas anggaran dan fasilitas.
Militerisme Dinilai Menggerus Ruang Sipil
Isu lain yang menjadi perhatian PUSHAM UII adalah meningkatnya peran militer dalam berbagai sektor sipil.
Heronimus Heron menyebut remiliterisasi berpotensi menggerus perlindungan HAM di ruang-ruang sipil dan mengganggu hak masyarakat atas rasa aman.










