ACEH – Aceh kembali jadi sorotan. Seorang oknum Kepala Inspektorat berinisial FD (58) disebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat dalam hubungan sesama jenis dengan seorang mahasiswa berinisial AM (22).
Berdasarkan informasi yang beredar, perkara ini terungkap setelah AM mendatangi kantor dan masuk ke ruangan FD. Tak lama kemudian, keduanya disebut diamankan petugas.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya kasur lipat yang ditemukan di lokasi, dilansir Jakarta Keras / BeritaSatucom / detik.
Imbas kasus tersebut, FD disebut langsung diberhentikan sementara dari tugasnya. Selain proses hukum yang berjalan, ia juga terancam sanksi sebagai ASN sesuai hasil pemeriksaan pihak terkait.
Kasusnya bikin ramai bukan cuma karena melibatkan pejabat, tapi juga karena kejadian disebut berlangsung di lingkungan kantor pemerintahan. (*)










