Arikamedia.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan pemborosan anggaran jumbo dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mencapai Rp 10,5 triliun per tahun. Fakta ini mencuat dalam sidang praperadilan yang diajukan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BGN Sudaryono memilih tidak banyak berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang tengah berjalan.
“Terkait pemborosan saya kira saya enggak ini, aku enggak ada referensi untuk bisa berkomentar ke situ. Itu arah ranahnya penegak hukum, kita ikuti saja prosesnya,” kata dia di Kantor BGN, Jakarta, Rabu (29/7).
Sudaryono menegaskan pihaknya siap mendukung penuh proses penegakan hukum jika dibutuhkan, termasuk penyediaan data maupun keterangan saksi.
“Intinya kami siap manakala diminta sama penegak hukum (perihal) data, diminta saksi, diminta apa pun dalam rangka untuk memberikan informasi seterang-terangnya, maka kita akan kasih dukungan maksimal untuk penegakan hukum,” kata dia.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya dugaan pemborosan dalam tata kelola program MBG. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi di lingkungan BGN.










