“Dokumen prestasi pekerjaan juga dibuat seolah-olah pekerjaan telah mencapai bobot tertentu, padahal kondisi fisik di lapangan belum sesuai, serah terima pertama pekerjaan (PHO) dilakukan ketika pekerjaan belum selesai dan pembayaran retensi telah dicairkan meskipun Serah Terima Akhir (FHO) belum dilaksanakan,” kata Aspidsus.
Kemudian dilakukan perubahan kontrak (addendum) berulang kali tanpa dilengkapi dokumen pendukung CCO dan Justifikasi Teknis, pembayaran termin I hingga termin terakhir (100 persen) dilakukan tidak berdasarkan prestasi fisik pekerjaan yang sebenarnya, para tersangka melakukan rekayasa dokumen, seolah-olah progres fisik telah memenuhi persyaratan pencairan. (**)










