BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Lima dari Delapan Saksi Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

2
×

Lima dari Delapan Saksi Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Sebarkan artikel ini
Lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku, Kabupaten Malteng tahun anggaran 2020 - Humas Kejati.

Tersangka DP dilakukan penahanan dan ditahan di Rutan Kelas II A Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dengan Nomor: PRINT06/Q.1/Fd.2/08/ 2026, tanggal 03 Agustus 2026.

Radot Parulian mengatakan, perkara tersebut bermula dari pelaksanaan proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Pulau Haruku Tahun 2020 yang bersumber dari pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional akibat pandemi COVID-19.

Para tersangka disangka melanggar primer Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  OPD Maluku Dikalahkan Parlemen FC 2-0, di Turnamen Futsal dalam rangka HUT RI dan HUT Provinsi

Diungkapkan, setelah berlakunya KUHP Nasional pengacuannya dari Pasal 55 ayat (1) KUHP lama diganti dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 Juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP setelah berlakunya KUHP Nasional pengacuannya diganti dengan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 Juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *