Tersangka DP dilakukan penahanan dan ditahan di Rutan Kelas II A Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dengan Nomor: PRINT06/Q.1/Fd.2/08/ 2026, tanggal 03 Agustus 2026.
Radot Parulian mengatakan, perkara tersebut bermula dari pelaksanaan proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Pulau Haruku Tahun 2020 yang bersumber dari pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional akibat pandemi COVID-19.
Para tersangka disangka melanggar primer Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diungkapkan, setelah berlakunya KUHP Nasional pengacuannya dari Pasal 55 ayat (1) KUHP lama diganti dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 Juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP setelah berlakunya KUHP Nasional pengacuannya diganti dengan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 Juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.










