Arikamedia.id – Lima dari delapan orang yang diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun anggaran 2020 langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan jaksa, Senin (3/8/26). Kelima tersangka yang langsung ditahan tersebut antara lain berinisial AS, NH, AM, NM, serta DP berdasarkan dua alat bukti yang ada, dikutip ANTARA.
Demikian ditegaskan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Radot Parulian. “Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan adanya fakta-fakta perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka yang mana perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal Tindak Pidana Korupsi dan tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti,” ujar Radot.
Untuk empat tersangka berinisial AS, NH, AM, NM dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 03 hingga 22 Agustus 2026 yang ditahan di LAPAS Perempuan Kelas III Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: PRINT-02/Q.1/Fd.2/08/2026, PRINT-03/Q.1/Fd.2/08/2026, PRINT-04/Q.1/Fd.2/08/2026, PRINT-05/Q.1/Fd.2/08/2026 Tanggal 03 Agustus 2026.
Tersangka AS diketahui selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 16 November 2020 hingga 22 April 2021, NH selaku PPK periode 22 April 2021, AM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 16 November 2020 hingga 22 April 2021, NM selaku PPTK periode 22 April 2021, serta tersangka DP selaku penyedia.










