Menurutnya, paket pekerjaan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp13 miliar dan setelah proses tender dimenangkan oleh PT Kusuma Jaya Abadi Construction dengan nilai kontrak sebesar Rp12.4 miliar.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tanggal 17 Juni 2026, diperoleh nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp3.8 miliar,” ujarnya.
Tersangka AS ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-02/Q.1/Fd.2/08/2026 Tanggal 03 Agustus 2026 dan tersangka NH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-03/Q.1/Fd.2/08/2026 Tanggal 03 Agustus 2026.
Kata Radot, kemudian tersangka AM ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-04/Q.1/Fd.2/08/2026 Tanggal 03 Agustus 2026, tersangka NM ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-05/Q.1/Fd.2/08/2026 Tanggal 03 Agustus 2026, serta tersangka DP berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-06/Q.1/Fd.2/08/2026 Tanggal 03 Agustus 2026.
Dugaan pelanggaran lainnya adalah sebagian pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik menemukan adanya berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan diantaranya perencanaan pengadaan dilakukan tidak sesuai ketentuan, termasuk tidak adanya konsultan perencana dan perubahan lokasi pekerjaan yang tidak didukung perencanaan yang benar.










