Saat itu, polisi juga menetapkan status yang sama terhadap satu orang lain dari pihak swasta, berinisial DR. Di konferensi pers itu, disebutkan pula bahwa perkara Febrie dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Alasan pelimpahan kasusnya, saat itu, adalah kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai “bentuk sinergi dalam penanganan perkara”.
Penetapan tersangka itu, terbilang cepat sejak polisi menggeledah sejumlah lokasi sejak pekan pertama Juli. Di antaranya rumah bekas Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor; kafe di Cipete, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut polisi menyita barang bukti antara lain 74 kilogram emas batangan yang disimpan dalam brankas dan uang tunai sekitar Rp543 miliar dalam berbagai mata uang asing, serta dokumen. Selang sehari, Polri mengumumkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Adapun kerugian negara atas dugaan tiga tindak pidana korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatra, mencapai Rp34,6 triliun. Di kasus TPPU, Febrie sebelumnya dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 607 juncto Pasal 20 juncto Pasal 126 atau Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHP.










