Tim kuasa hukum menilai terdapat persoalan hukum karena Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh dua institusi penegak hukum yang berbeda. Polda Metro Jaya disebut lebih dahulu menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 10 Juli 2026. Selanjutnya, Kejaksaan Agung juga menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 24 Juli 2026.
Firman berpendapat kondisi tersebut berpotensi menimbulkan masalah hukum. “Ini membuka peluang satu orang dituntut dua kali. Kemudian proses tergesa-gesa dan penandatanganan oleh pejabat yang tidak berwenang,” ujarnya. Selain mempersoalkan proses penetapan tersangka dan penahanan, tim kuasa hukum juga menyoroti pasal-pasal yang dikenakan kepada Febrie. Febrie disangka melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 607 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Firman berpendapat sebagian ketentuan yang digunakan penyidik sudah tidak berlaku setelah penerapan KUHP baru. “Padahal pasal-pasal UU lama itu sudah dicabut oleh Pasal 622 ayat (1) huruf x KUHP baru, dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mewajibkan penyidik memakai aturan yang lebih menguntungkan tersangka,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie Ardiansyah, Febri Diansyah, menyebut tim kuasa hukum mengidentifikasi sedikitnya 9 dugaan pelanggaran hukum acara dalam perkara yang menjerat Febrie. “Kami sudah menemukan sebelumnya setidaknya sembilan dugaan atau indikasi pelanggaran hukum acara. Dalam beberapa hari ini kami menemukan jauh lebih banyak lagi,” ungkapnya.










