Bagaimana respons terhadap praperadilan ini?
Kepala Bagian Operasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi menyatakan siap menghadapi gugatan yang akan diajukan. “Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” kata Yusuf saat dikonfirmasi, Rabu (05/08), melansir dari Tempo.
Ia mempersilakan kuasa hukum Febrie untuk mengambil langkah tersebut bagi kliennya. Menurut Yusuf, kuasa hukum merupakan salah satu pihak yang diberi hak oleh UU (KUHAP) untuk mengajukan praperadilan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 15.
Senada, sehari sebelumnya, Selasa (04/08), Kejagung jga merespons soal gugatan praperadilan Febrie Adriansyah. “Silakan, itu hak tersangka dan penasihat hukum kalau mau mengajukan praperadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. Ia mengatakan, hak untuk mengajukan praperadilan sudah diatur dalam KUHAP sehingga eks Jampidsus itu pun berhak mengajukan gugatan.
Bagaimana latar belakang kasusnya?
Febrie Adriansyah sejak Jumat malam (24/07) telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dilakukan setelah sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi terkait PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatra, pada Sabtu (11/07).










