Sedangkan atas penetapan tersangka oleh polisi dalam penanganan kasus PT Asabri, Febrie dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 607 ayat 1 huruf a dan huruf b KUHP. Sebelumnya, proses hukum dari perkara Febrie juga menuai kritik dari pakar.
Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menyoroti penetapan tersangka Febrie oleh polisi tanpa pemanggilan atau pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu. Meskipun memang tidak diharuskan dan diatur dalam KUHAP terbaru, namun ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2024 yang dalam pertimbangan putusan itu mewajibkan adanya panggilan dan pemeriksaan sebelum seseorang ditetapkan tersangka.
“Tujuannya adalah memberi kesempatan hak ingkar, kesempatan untuk mengonfirmasi alat-alat bukti yang dimiliki oleh penyidik,” ucap Zaenur kepada BBC News Indonesia, Senin (13/07). Zaenur juga menegaskan pelimpahan perkara pada tahap penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan “tidak ada dasar hukumnya sama sekali.
“Jadi, baik dalam KUHAP, dalam UU Kejaksaan, UU Kepolisian, UU Tipikor, tidak ada dasar hukumnya [pelimpahan perkara di tengah jalan],” jelasnya kepada BBC News Indonesia, Senin (13/07). *










