“Dengan gaji Rp 600 ribu saja itu sudah sangat tidak layak dan menjadi sangat sangat sangat tidak adil ketika figur seperti beliau yang sangat dedikatif dan berjuang itu mendapatkan dampak yang sangat sangat sangat signifikan,” kata Richo.
Menurut Richo, sang guru itu bukan satu-satunya yang terdampak akibat pemangkasan TKD. Di daerah lain, tak hanya dipotong gajinya, melainkan beberapa pegawai justru terancam dirumahkan atau tidak mendapatkan hak-haknya sama sekali.
Richo menyebut hal itu berkelindan dengan kajian konseptual yang dilakukannya terkait dengan hukum dan pembangunan. Pihaknya memandang isu utamanya ini terjadi ketika pemerintah mengesampingkan asas kehati-hatian, yang menjadi asas fundamental dalam hukum administrasi negara.
”Asas kehati-hatian ini terkesampingkan, salah satunya juga karena mazhab atau cara berpikir pengambilan keputusan yang berbasis hukum dan pembangunan. Hukum dan pembangunan yang dimaksud di sini atau berbasis neo-developmentalism,” tutur Richo. *










