2. Minta MK ubah makna sejumlah pasal
Dalam petitumnya, KPPOD dan FITRA meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan mereka serta menyatakan Pasal 107 ayat 2 dan ayat 4, Pasal 109 ayat 1, serta Pasal 146 ayat 1 UU HKPD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Para pemohon mengusulkan agar Pasal 107 ayat 2 dimaknai kembali sehingga kebijakan TKD tetap mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rancangan APBN, tetapi wajib menjamin alokasi pendanaan yang adil serta selaras dengan kebutuhan riil setiap daerah.
Dilansir dari , IDN Times, dengan demikian, bunyi pasal itu menjadi, “Kebijakan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional, dan peraturan perundang-undangan terkait, selaras dengan rencana kerja pemerintah dan dituangkan dalam nota keuangan dan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya, dengan tetap menjamin alokasi pendanaan yang adil dan selaras dengan kebutuhan riil daerah”.
Mereka juga meminta Pasal 107 ayat 4 diubah sehingga pembahasan kebijakan TKD wajib dilakukan lebih dahulu melalui forum dewan pertimbangan otonomi daerah yang melibatkan kelompok-kelompok kepentingan yang fokus pada penyelenggaraan otonomi daerah sebelum nota keuangan dan Rancangan APBN disampaikan kepada DPR.










