3. Anggaran TKD dipangkas untuk MBG, gaji guru honorer terdampak
MK sendiri sempat menggelar sidang perkara ini dengan agenda mendengar keterangan Ahli yang dihadirkan pemohon yaitu Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara dan Ketua Departemen Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo.
Richo mengatakan sependapat dengan dalil para pemohon yang menyebut pasal-pasal UU HKPD yang diuji memungkinkan pemerintah pusat memaksimalkan anggaran untuk menjalankan agendanya seperti MBG, Koperasi Desa/Keluarahan Merah Putih, Sekolah Rakyat, dan Universitas Republik Indonesia dengan memangkas anggaran TKD.
Akibatnya, pelayanan publik dan pembangunan di daerah terancam, bahkan di beberapa daerah telah terjadi pemangkasan pendapatan pegawai dan sebagian lain berpotensi dirumahkan dan tidak mendapat gaji.
“Situasi tersebut atau pemotongan tersebut itu terjadi karena menurunnya transfer dari pemerintah pusat ke daerah, isunya tentang TKD jadi berada di situ,” ujar Richo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta pada Selasa (28/7/2026).
Dia mengatakan hal itu berdasarkan informasi empiris seorang guru SD Negeri Batu Esa, Nusa Tenggara Timur, yang telah mengabdi selama 23 tahun. Sang guru bergaji Rp600 ribu per bulan tetapi kemudian gajinya itu dipotong menjadi Rp223 ribu per bulan. Sang guru juga sempat viral di media sosial melalui video dokumenter.










