Fenomena ini sejalan dengan tesis David Harvey (2003) mengenai Accumulation by Dispossession. Di Aru, ruang hidup laut dan darat yang kaya dikuasai konsesi industri besar, sementara rakyat lokal yang terasing dari modal terlempar ke sektor informal seperti menambang pasir secara manual. Ketika ruang hidup mereka yang tersisa didegradasi oleh kebijakan larangan top-down tanpa solusi kerja alternatif, pemerintah melakukan kekerasan struktural. Warga dipaksa memilih antara mati kelaparan secara legal atau bertahan hidup dengan dicap sebagai kriminal lingkungan—kedua opsi sama-sama mengarah pada penderitaan.
Ketika politik kebijakan di Aru gagal menyediakan lapangan pekerjaan layak, sistem itulah yang melakukan kekerasan laten kepada rakyatnya. Konflik fisik hanyalah manifestasi akhir dari tekanan struktural. “Dendam kampung” adalah topeng yang dipakaikan pada wajah kelaparan, agar kita tidak melihat bahwa yang berkelahi sebenarnya adalah dua kelompok yang sama-sama tidak punya apa-apa.
Jawaban Yang Salah
Kembali ke analogi Higashino, melihat konflik di Aru sebagai sekadar masalah personal atau sentimen antarkampung adalah bentuk ketidakmengertian birokrasi pemerintah Aru dalam memahami kedalaman realitas masalah. Seperti detektif dalam novel yang kegirangan karena merasa telah menemukan alibi kuat pelaku, Pemerintah Kabupaten Aru tampaknya sangat menikmati perangkap premis palsu dan jawaban yang salah ini.










