Arikamedia.id, AMBON – Penyelesaian sengketa lahan Yayasan Vihara Swarna Giri Tirta Gunung Nona harus tetap ditempuh melalui mekanisme hukum, bukan melalui keputusan lembaga politik.
Perkara tersebut telah melalui proses peradilan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun, menurutnya, Komisi I DPRD Maluku tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi maupun membatalkan sertifikat hak milik yang dipersengketakan.
Ini merupakan ranah hukum. DPRD adalah lembaga politik, bukan pengadilan yang memiliki kewenangan mengeksekusi putusan pengadilan ataupun membatalkan sertifikat
Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanella, menegaskan apabila terdapat pihak yang menilai Sertifikat Hak Milik Nomor 3278 cacat administrasi atau bertentangan dengan putusan pengadilan, maka pihak tersebut memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum kepada instansi yang berwenang, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun melalui mekanisme peradilan.
”Saat ini masih terdapat perbedaan pandangan terkait status lahan seluas sekitar 21 ribu meter persegi tersebut. Di satu sisi terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sementara di sisi lain masih ada pihak yang mengajukan bukti-bukti baru sebagai dasar perjuangan hukumnya,” kata Edison usai memimpin rapat kerja Komisi I DPRD Maluku bersama Kepala BPN Kota Ambon, Lurah Benteng, Raja Negeri Urimessing, Ketua Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta Gunung Nona, Michael selaku pemilik SHM Nomor 2337, Tinie Pinontoan selaku pemilik SHM Nomor 3278, serta kuasa hukum Tinie Pinontoan, Samy Sahetapy, di ruang Komisi I DPRD Maluku, Rabu (8/7/2026).










