Dalam rapat tersebut dibahas polemik kepemilikan lahan Yayasan Vihara Swarna Giri Tirta Gunung Nona yang hingga kini masih menjadi sengketa.
Ditandaskannya, DPRD siap menerima setiap masukan dan aspirasi. Namun penyelesaian sengketa ini harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, bukan diputuskan oleh DPRD.
Menurutnya, Komisi I DPRD Maluku, hanya memfasilitasi penyampaian aspirasi seluruh pihak agar persoalan tersebut dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. **










