Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
EkonomiNasionalOpiniUtama

Tanggapan KIM Plus setelah Prabowo Tetapkan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah

1269
×

Tanggapan KIM Plus setelah Prabowo Tetapkan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani setelah menyampaikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, 31 Desember 2024. Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025. ANTARA/Aprillio Akbar
Link Banner

Dasco menuturkan keputusan pemerintah memberlakukan PPN 12 persen hanya terhadap barang mewah sesuai dengan hasil pertemuan perwakilan DPR dengan Prabowo pada 5 Desember 2024.

“Hasil pertemuan pada 5 Desember 2024, antara perwakilan DPR RI dengan Presiden Prabowo telah memutuskan beberapa hal yang kemudian hasil keputusan itu pada hari ini diumumkan oleh Presiden Prabowo menjadi penerapan UU Harmonisasi Peraturan Pajak yang pro rakyat,” ujar Dasco.

Link Banner

Vedro Imanuel berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Link Banner
Baca Juga  Mengapa Mahfud MD Mendesak Presiden Prabowo untuk Mendorong KPK Periksa Nusron soal Kasus Suap HGB?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *