NasionalOpiniParlementariaUtama

Ketika MKD Menjadi Penghalang Kebebasan Berpendapat

10
×

Ketika MKD Menjadi Penghalang Kebebasan Berpendapat

Sebarkan artikel ini
Kebebasan berbicara bukan lagi tentang hak, tapi tentang kekuasaan. (ilustrasi The Queerness)

Oleh : Deri Dahury

LANGKAH Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memanggil Rieke Diah Pitaloka, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, menuai kritik keras dari berbagai kalangan.

Butut pemanggilan Rieke terkait pernyataannya menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, menuai kritik keras dari berbagai kalangan. 

Polemik ini membuka diskusi yang lebih luas mengenai peran dan batasan MKD dalam menjaga kehormatan DPR tanpa menghambat tugas anggota dewan.

Aria Bima dengan tegas menyebut tindakan MKD sebagai langkah berlebihan yang justru melemahkan fungsi anggota DPR. 

Dalam pernyataannya, ia menekankan pentingnya MKD untuk tetap berada dalam koridor tugas menjaga marwah institusi DPR tanpa menjadi penghambat kebebasan berpendapat yang merupakan hak fundamental anggota dewan.

Baca Juga  Pimpin Apel Terakhir, Kaya Minta Pemkot Ambon Keluar Dari Opini Disclaimer

“Jika ada anggota yang benar-benar mencederai kehormatan DPR, MKD silakan bertindak tegas. Tapi kalau sekadar pendapat dalam menjalankan tugas, jangan sampai MKD malah berperan layaknya polisi, ujar Aria.

Namun, kasus ini menimbulkan pertanyaan: apakah MKD masih menjalankan tugas utamanya, atau justru menjadi alat yang membungkam kritik terhadap kebijakan pemerintah?

Kritik Sebagai Bagian dari Demokrasi

Sebagai institusi yang diamanahkan rakyat, DPR memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *