PRESIDEN Prabowo Subianto resmi mengumumkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pasti berlaku per Rabu, 1 Januari 2025. Dia mengatakan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang dan layanan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas menengah ke atas.
“Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” kata Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan pada Selasa, 31 Desember 2024.
Dia mencontohkan salah satu barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen adalah pesawat jet pribadi, kapal pesiar mewah (yacht), dan golongan rumah yang sangat mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar.
Adapun untuk seluruh barang dan jasa lainnya yang bukan termasuk dalam golongan barang dan jasa mewah akan tetap berlaku tarif PPN 11 persen. Kemudian barang-barang kebutuhan pokok akan tetap bebas dari PPN.
Pemerintah memberikan stimulus senilai Rp 38,6 triliun. Bentuk stimulus yang diberikan pemerintah termasuk berupa bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan. Kemudian, ada diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, hingga pembiayaan industri padat karya.