Arikamedia.id, AMBON – Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Ambon, Wendy Pelupessy, menegaskan bahwa RT, RW, pemerintah desa, negeri, dan kelurahan memegang peran penting dalam proses pendataan keluarga miskin yang menjadi calon penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai anggapan di masyarakat yang menyebut pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) atau Dinas Sosial sebagai pihak yang menentukan penerima bantuan.
Menurut Pelupessy, seluruh bantuan dari Kementerian Sosial disalurkan langsung kepada masyarakat melalui bank atau Bulog, tanpa melalui Dinas Sosial. Dinas Sosial hanya menggunakan data yang telah ditetapkan dan dikirim ke pemerintah pusat.
“Teman-teman PKH tidak memasukkan data keluarga miskin. Mereka hanya melakukan pemantauan di lapangan untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat dan membuat laporan,” ujarnya di Balai Kota Ambon, Rabu, (24/6/26).
Ia menjelaskan, proses pendataan dimulai dari tingkat RT yang mengusulkan warga yang dinilai layak menerima bantuan. Data tersebut kemudian dibahas dalam musyawarah desa, musyawarah kelurahan, atau musyawarah negeri untuk diverifikasi dan ditetapkan bersama.










