Arikamedia.id, MALUKU — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku memperkuat sinergitas kelembagaan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Kerja sama tersebut diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2027 agar berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Penandatanganan PKS dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., bersama Ketua KPU Provinsi Maluku, M. Shaddek Fuad, di Aula Lantai III Kejati Maluku, Rabu (12/8/2026).
Kerja sama ini menjadi bagian penting dalam memperkuat koordinasi kedua lembaga, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan hukum dan dinamika yang berpotensi muncul selama pelaksanaan tahapan Pemilu.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Maluku M. Shaddek Fuad menyampaikan apresiasi kepada Kajati Maluku beserta jajaran atas terjalinnya kerja sama tersebut.
Menurutnya, dukungan dan pendampingan hukum sangat dibutuhkan KPU dalam menjalankan berbagai tahapan Pemilu yang merupakan bagian penting dari pelaksanaan tugas negara.
Sementara itu, Kajati Maluku Rudy Irmawan menegaskan bahwa Kejati Maluku memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan PKS tersebut. Menurutnya, kerja sama ini dapat menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola kelembagaan sekaligus mendorong pencegahan terhadap potensi persoalan hukum.










