“Dari Perjanjian Kerja Sama ini, terdapat kesamaan kehendak untuk membangun kerja sama untuk menjaga proses demokrasi agar berjalan sesuai asas dan ketentuan yang berlaku. Ini penting dan patut kita syukuri,” kata Rudy.
Ia menjelaskan, Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki kewenangan strategis dalam memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada negara maupun pemerintah.
Kewenangan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Melalui Pasal 30 ayat (2), Kejaksaan dapat bertindak dengan kuasa khusus, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam menjalankan kewenangan tersebut, bidang Datun memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap kepentingan negara dan pemerintah.
Rudy menekankan, keberadaan PKS tersebut harus diikuti langkah konkret, terutama dalam upaya mencegah potensi persoalan hukum sejak dini. (*)










