BeritaDaerahPemerintahanSOSIALUtama

Kadinsos Tegaskan Peran RT-RW Dalam Pendataan Bansos

5
×

Kadinsos Tegaskan Peran RT-RW Dalam Pendataan Bansos

Sebarkan artikel ini

“Misalnya RT mengusulkan 10 orang, kemudian dibahas lagi dalam musyawarah apakah benar mereka masuk kategori miskin atau tidak. Setelah ditetapkan, data itu disampaikan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pengesahan kepala daerah sebelum dikirim ke pusat dan diinput ke dalam sistem,” jelasnya.

Pelupessy menegaskan, pemerintah desa, negeri, dan kelurahan harus mengetahui secara pasti keberadaan keluarga miskin di wilayah masing-masing. 

Karena itu, peran RT dan RW menjadi sangat penting sebagai ujung tombak pendataan di lapangan.

Ia juga menjelaskan bahwa bantuan sosial diberikan berdasarkan data keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), bukan perorangan. 

Selain masuk kategori miskin dan berada pada desil 1 hingga desil 4, keluarga penerima umumnya memiliki anggota keluarga yang termasuk kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, atau anak yang masih membutuhkan dukungan pendidikan.

Baca Juga  Unpatti Siap Dukung Penegakan Hukum Gunung Botak Lewat Kajian Akademik Berbasis Data

Terkait perubahan status kesejahteraan dalam data sosial ekonomi, Pelupessy mengatakan masyarakat yang merasa layak menerima bantuan namun mengalami perubahan desil dapat mengajukan sanggahan atau pembaruan data melalui pemerintah desa, kelurahan, maupun Dinas Sosial.

Proses sanggahan tersebut akan disertai verifikasi lapangan, termasuk dokumentasi kondisi rumah dan data pendukung lainnya. Pendamping PKH dapat membantu masyarakat dalam proses pendampingan dan pengajuan sanggahan, namun tetap tidak memiliki kewenangan menentukan penerima bantuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *