PEMUDA peduli Maluku (P2M) menyoroti terkait pembiaran isu dugaaan penyelewengan hak karyawan dalam perusahaan air minum siap saji (ARTADES) di Kota Ambon.
Hal ini, tidak mencerminkan nilai positif yang sesuai dengan aturan UU terkait tunjangan BPJS dan upah minimum yang wajib di berikan oleh pihak perusahaan ketika mempekerjakan pegawai.
”Kami berharap perusahaan dapat menjamin pemenuhan hak-hak dasar pekerja, terutama terkait pembayaran gaji, serta kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” ungkap salah satu pemuda yang tidak ingin namanya disebut.

Menurut aturan perundang undangan ketepatan pembayaran gaji merupakan faktor penting dalam menunjang kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, mereka juga menginginkan adanya kepastian mengenai tunjangan BPJS, agar dapat bekerja dengan rasa aman dan memiliki kepastian.
Di bidang perlindungan sosial, melihat kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi hak yang sangat penting. Program tersebut memberikan perlindungan bagi pekerja dalam hal pelayanan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, hingga jaminan kematian, yang wajib dikeluarkan oleh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.










